DPRD Ingatkan WFH ASN Jangan Ganggu Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengingatkan pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan WFH satu kali dalam sepekan setiap hari Jumat tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“WFH sesuai surat edaran memang diterapkan, namun untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap wajib hadir di kantor,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Hatir, kehadiran pimpinan perangkat daerah tetap diperlukan untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Ia berharap penerapan pola kerja baru tersebut tetap mampu menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Bagikan ke