Pemko Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan operasional usaha hiburan, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan seluruh pelaku usaha wajib menjaga toleransi dan menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri sampai dua hari setelah Idulfitri,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan.

Pemerintah juga melarang penjualan minuman beralkohol di kafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan selama bulan puasa.

Melalui kebijakan ini, Pemko berharap suasana Ramadan di Kota Palangka Raya tetap aman, nyaman, tertib dan penuh toleransi antarumat beragama.

Bagikan ke