Pemko Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan operasional usaha hiburan, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan seluruh pelaku…

