PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Pemerintah pusat disebut membuka peluang penyederhanaan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Kondisi tersebut menjadi angin segar bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai rumit.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu hasil yang diperoleh setelah DPRD Kalteng mengawal aspirasi masyarakat penambang asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian ESDM.
“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkas Riska, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam proses pengawalan perizinan tersebut. Tahapan mulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur perlu diperhatikan sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Riska menilai legalisasi melalui WPR dan IPR memberikan manfaat bagi masyarakat penambang. Selain memperoleh perlindungan hukum, penambang juga dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terus dihantui kekhawatiran terkait legalitas pekerjaan.
Ia mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses perizinan bagi penambang rakyat dapat semakin mudah dan memberikan kepastian hukum.
Bagikan ke
