Polda Kalteng Telusuri Asal Senpi Selundupan dalam Kasus Eks Polisi Kabur dari Lapas

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Polda Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan mantan anggota Polri sekaligus narapidana pembunuhan, Anton Kurniawan Stiyanto, saat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Selain menetapkan dua tersangka, penyidik kini memburu asal-usul senjata api yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyelidikan masih difokuskan untuk mengungkap sumber senjata api serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

“Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api tersebut,” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari percobaan kabur yang dilakukan Anton Kurniawan Stiyanto pada 23 Mei 2026. Narapidana yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir ekspedisi itu diduga telah menguasai sepucuk senjata api yang diselundupkan ke dalam lapas dan berencana menggunakannya untuk melumpuhkan petugas.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus bermula dari informasi bahwa Anton akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir saat menjalankan aksinya. Namun, rencana tersebut gagal karena senjata yang dibawanya mengalami gangguan.

“Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat dipakai,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap senjata api tersebut diduga diperoleh Anton melalui istrinya yang berinisial J. Dari pemeriksaan terhadap J, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Saat ini kami telah melakukan pendalaman dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Iwan.

Kapolda menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melanggar hukum. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan anggota Polri tersebut masih sebatas mengetahui keberadaan senjata api dan belum ditemukan bukti keterlibatan dalam proses jual beli senjata. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Anton Kurniawan Stiyanto berhasil memperoleh senjata api yang diduga diselundupkan oleh istrinya saat membesuk di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Senjata tersebut sempat digunakan untuk mengancam petugas ketika mencoba melarikan diri, namun aksinya berhasil digagalkan setelah senjata mengalami kemacetan. Hingga kini, Polda Kalimantan Tengah memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jalur peredaran senjata api tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan ke dalam lapas.

Bagikan ke