PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Universitas Palangka Raya (UPR) mempercepat proses reakreditasi institusi sebagai bentuk komitmen mempertahankan status akreditasi “Baik Sekali” yang saat ini masih berlaku berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023. Langkah tersebut dilakukan di tengah perubahan kebijakan akreditasi nasional melalui implementasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0.
Dalam siarang pers yang diunggah di akun instagram @upr.official, dijelaskan sejak SAPTO 2.0 diberlakukan pada 1 Maret 2025, UPR telah melakukan migrasi data dari SAPTO 1.0 melalui koordinasi yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP). Pada pertengahan 2025, status akreditasi UPR memasuki tahapan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA).
Namun, terbitnya kebijakan baru BAN-PT yang menghentikan mekanisme perpanjangan akreditasi melalui automasi membuat UPR harus menyesuaikan proses dengan mengajukan reakreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Untuk memperoleh kepastian, Rektor UPR melakukan koordinasi langsung dengan BAN-PT pada 13 Mei 2026.
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, UPR segera membentuk Tim Akreditasi Perguruan Tinggi guna mempercepat penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai instrumen IAPT 4.1. Dalam prosesnya, tim sempat menghadapi kendala teknis karena menu pengajuan pada SAPTO 2.0 belum tersedia.
Setelah dilakukan koordinasi intensif dengan BAN-PT, status pemantauan UPR resmi dibatalkan pada 4 Juni 2026 sehingga pengajuan reakreditasi dapat dilanjutkan. Seluruh dokumen akhirnya berhasil disampaikan melalui SAPTO 2.0 pada 15 Juni 2026.
Pada 21 Juni 2026, BAN-PT melakukan validasi administrasi terhadap dokumen tersebut. Hasilnya, pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat beberapa program studi baru yang belum memperoleh status Akreditasi Pertama atau Akreditasi Minimal sesuai ketentuan.
Program studi yang masih melengkapi persyaratan tersebut antara lain Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, dan Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. UPR pun langsung melakukan berbagai langkah percepatan agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga mutu pendidikan tinggi sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan BAN-PT.
“Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti secara aktif melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Prof. Salampak.
Saat ini UPR terus berkoordinasi dengan BAN-PT serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan. Pihak universitas optimistis proses reakreditasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga status akreditasi institusi tetap terjaga dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat terus berlangsung secara optimal.
Bagikan ke
