Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook

JAKARTA, INFOKALTENG — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaan terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka Nadiem diwajibkan menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Hakim menyebut sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Nadiem, salah satunya karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta menimbulkan kerugian negara yang besar.

“Kondisi yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis,” ujar hakim.

Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Nadiem dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.

Putusan tersebut juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota Andi Saputra. Ia berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp5,6 triliun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah, yakni 10 tahun penjara.

Bagikan ke