MUARA TEWEH, INFOKALTENG – Janji mendapatkan uang dari arisan senilai Rp100 juta justru membuat seorang warga Kabupaten Barito Utara mengalami kerugian hingga Rp145 juta. Kasus dugaan penipuan tersebut kini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Barito Utara dengan menangkap seorang tersangka berinisial KDA (44).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan arisan menurun kepada korban berinisial AP (44). Dalam perkara ini, penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Kasus tersebut bermula saat korban menerima tawaran arisan dari tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa ada seseorang yang ingin menjual arisan dengan nilai Rp100 juta menggunakan sistem arisan menurun sebanyak tiga slot atau mata pada Februari, Maret, dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut mengirimkan bukti berupa tangkapan layar percakapan serta rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Korban yang percaya kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil arisan tersebut tidak pernah diterima korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34), untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga,” ujar Iptu Novendra.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka KDA dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagikan ke
