Pemko Palangka Raya Amankan 14 Sertifikat Aset untuk Perkuat Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset daerah dengan menerima 14 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset pemerintah sekaligus mendukung pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Penyerahan sertifikat elektronik dilakukan dalam rangkaian penandatanganan nota kesepakatan antara Pemko Palangka Raya dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto mengatakan kerja sama yang dibangun tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup lima bidang strategis untuk memperkuat tata kelola agraria di Kota Palangka Raya. “Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ferdinan menjelaskan, lima bidang kerja sama tersebut meliputi percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah, integrasi data pertanahan, penanganan kasus pertanahan aset pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama strategis lainnya. Adapun 14 sertifikat yang diserahkan tersebar di Kelurahan Bukit Tunggal, Panarung dan Kereng Bangkirai.

Selain itu, ia menyebut realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya hingga 31 Maret 2026 telah mencapai lebih dari Rp12,7 miliar. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya aktivitas administrasi pertanahan di wilayah setempat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemko Palangka Raya dan Kantor Pertanahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam menciptakan administrasi pertanahan yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan aset yang telah berhasil diamankan nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan sosial masyarakat seperti pembangunan rumah ibadah, Posyandu maupun Puskesmas. Selain itu, legalitas aset juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mempercepat pembangunan Kota Palangka Raya.

Bagikan ke