NANGA BULIK, INFOKALTENG – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Bupati terkait perlindungan pekerja rentan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun masyarakat rentan.
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar yang harus diterima setiap pekerja.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman. Program ini bukan cuma soal santunan, tapi menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Selain membahas kenaikan UMK, Pemkab Lamandau juga mendorong perusahaan untuk mengalokasikan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap program jaminan ketenagakerjaan.
“Lewat surat edaran ini, kami ingin perusahaan lebih aktif terlibat membantu pembiayaan iuran BPJS bagi pekerja rentan melalui skema CSR,” tegas Abdul Hamid.
Bagikan ke
