Manfaatkan Situasi Sepi, Oknum Satpam Sekolah di Sampit Cabuli Siswi di Pos Jaga

SAMPIT, INFOKALTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (23). Petugas keamanan (satpam) di salah satu sekolah di wilayah Sampit ini ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2026, lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. MI diduga kuat mencabuli seorang siswi berinisial NC (14).

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pertama kali pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lingkungan sekolah untuk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah selesai.

“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, tersangka diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di dalam pos jaga tersebut, tersangka melakukan tindakan dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan, tersangka membekap mulut korban dan mengancamnya,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pada Rabu (4/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka MI mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

Terungkap dari Handphone Pelaku

Aksi bejat oknum satpam ini akhirnya terbongkar setelah kerabat keluarga korban secara tidak sengaja menemukan gambar tidak senonoh di dalam handphone milik pelaku. Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung memastikan kebenaran informasi itu dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 stel seragam sekolah milik korban.
  • Pakaian dalam milik korban.
  • 1 unit handphone merek Tecno Pova 5 berwarna gold milik pelaku.

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka MI telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Kotim perlu menjadi perhatian bersama.

“Sepanjang tahun 2026 ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kotim tercatat telah menangani sebanyak 6 perkara terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas AKP Edy Wiyoko.

Bagikan ke