Usut Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain periode 2020 hingga 2025.

Penggeledahan kali ini menyasar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya.

“Penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 sampai dengan 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (20/5/2026).

Dodik menjelaskan, dua lokasi DPMPTSP yang digeledah berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kawasan Kompleks Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya.

“Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya,” katanya.

Dalam penyidikan ini, PT KBM diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 yang diterbitkan pada 22 September 2014.

Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan kembali diperpanjang pada 2023 hingga 2033.

Namun, penyidik menduga PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material itu kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dodik.

Kejati Kalteng juga menduga terdapat aliran penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penerbitan persetujuan RKAB.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan zirkon.

Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal perdagangan zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17,04 juta atau sekitar Rp281,3 miliar.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalteng,” pungkas Dodik.

Bagikan ke