Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Berpotensi Naik 50 Persen

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kenaikan harga avtur berpotensi membuat tarif tiket pesawat domestik melonjak hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Pemerintah pun resmi membuka ruang bagi maskapai untuk menerapkan penyesuaian tarif melalui kebijakan fuel surcharge.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah harga rata-rata avtur mengalami lonjakan signifikan.

“Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per tanggal 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp29.116 per liter,” tulis Lukman dalam beleid tersebut, Kamis (14/5/2026).

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau fuel surcharge kepada penumpang kelas ekonomi.

“Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” lanjutnya.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar penerbangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dalam tiket dan bukan menjadi bagian dari tarif dasar atau basic fare.

Penyesuaian tarif dilakukan secara progresif mengikuti harga rata-rata avtur, dengan kisaran fuel surcharge mulai 10 persen hingga 100 persen tergantung kondisi harga bahan bakar penerbangan.

Dampak kenaikan harga tiket mulai terasa di sejumlah rute penerbangan domestik. Untuk rute Lombok menuju Bandara Soekarno-Hatta pada keberangkatan 19 Mei misalnya, harga tiket termurah tercatat mencapai Rp1,5 juta lebih per penumpang.

Padahal pada awal Mei 2026 untuk rute yang sama, harga tiket masih berada di kisaran Rp1,4 juta. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap semakin mahalnya biaya transportasi udara di tengah tingginya mobilitas perjalanan.

Bagikan ke