PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menilai kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran merupakan langkah yang tepat dan patut didukung semua pihak.
Menurut Syaufwan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan kepentingan pelayanan publik.
“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah daerah di Indonesia juga telah menerapkan aturan serupa, bahkan mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa cuti Lebaran.
Langkah tersebut dinilai efektif untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara.
Bagikan ke
