PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas operasional pemerintahan.
“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset negara.
Ia pun mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya mematuhi aturan tersebut demi menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan.
Bagikan ke
