Di Tengah Hutan, Tim Gabungan Kemenhut-Polda Kalteng Amankan Rakit 70 Kayu Log Ilegal di DAS Mentaya

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Aktivitas dugaan peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah kembali ditindak. Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan satu rakit berisi 70 batang kayu log di kawasan Sungai Tamiyangan, anak Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam memutus jalur distribusi kayu ilegal yang masih memanfaatkan kawasan perairan untuk mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Dalam operasi gabungan itu, petugas tidak hanya menemukan puluhan batang kayu log, tetapi juga mengamankan satu set alat circular saw yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan kayu. Tiga orang pekerja yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.

Tim gabungan yang terdiri dari Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dishut Kalteng dan Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyisiran hingga ke jalur sungai yang berada di kawasan hutan untuk menemukan aktivitas yang melanggar aturan.

Dari hasil temuan di lapangan, petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa kayu log dan peralatan pendukung. Seluruh temuan tersebut kemudian dibawa untuk proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan, terutama aktivitas pengangkutan kayu melalui jalur sungai yang berpotensi digunakan untuk menghindari pengawasan.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pengangkutan maupun pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki izin.

Upaya pemberantasan kayu ilegal dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan hutan Kalimantan Tengah sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Melalui operasi gabungan ini, Kemenhut bersama aparat terkait menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik ilegal di sektor kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam daerah.

Bagikan ke