Pemko Palangka Raya Percepat Reforma Agraria Demi Kepastian Hukum Lahan Warga

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga bertujuan menciptakan pemanfaatan lahan yang lebih adil dan produktif.

Ia menjelaskan pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Zaini, Pemko Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program tersebut di daerah.

Ia berharap keberadaan tim tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan tertentu.

Bagikan ke