Satpol PP Tertibkan 25 Reklame Tak Berizin di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penataan ruang kota dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin resmi. Dalam kegiatan terbaru, petugas berhasil mengamankan puluhan reklame yang melanggar ketentuan.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga estetika dan ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 reklame yang tidak mengantongi izin. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah kawasan Jalan Adonis Samad.

Di lokasi tersebut ditemukan 10 tiang besi reklame tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan dan satu unit diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.

Menurut Berlianto, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu penataan kota dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila pemasangannya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia berharap para pelaku usaha dan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi regulasi pemasangan reklame sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertib, rapi dan nyaman.

Bagikan ke