Ketua Himpunan Pedagang Taman Yos Sudarso Akui Sudah Dapat Izin Pj Sekda

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO - Polemik pungutan liar (pungli) ke pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, kian memanas. Para PKL diminta untuk membayar sejumlah uang untuk dapat membuka lapak di kawasan Taman Yos Sudarso. 

Selain itu, aktivitas para pedagang di tempat keramaian publik itu, disebut-sebut sudah mendapatkan izin dari Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kota setempat. 

Ketua Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS), Rudi mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan konsultasi kepada Kepala DLH Kota Palangka Raya, terkait dengan izin berjualan di kawasan Taman Yos Sudarso.

"(Izin.red) hanya lisan dari beliau (Kepala DLH Kota Palangka Raya, silahkan yang penting untuk kebersihannya kamu siap bertanggung jawab kata beliau," kata Rudi, saat diwawancarai media, Senin (08/07/2024) malam. 

Rudi menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga pernah mengajukan proposal kepada Dinas Perdagangan Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, namun pihak dinas tidak berani memberikan izin. Hal itu karena dalam peraturan daerah, tidak boleh ada PKL di area taman. 

"Sehingga kita konsultasi dengan Pak Zaini, sebagai yang punya lahan taman. Begitu beliau rapat dengan pihak provinsi, akhirnya diberikanlah izin di taman depan TVRI ini, depan kantor Dinas Kehutanan provinsi, dengan KONI," jelasnya. 

Rudi mengungkapkan, alasan PKL memindahkan lapaknya ke kawasan Taman Yos Sudarso ini, dikarenakan di kawasan Pasar Datah Manuah dinilai tidak layak. Selain itu, pemindahan juga berdasarkan izin dari dinas terkait. 

"Jadi kenapa disini kita, artinya ada izin sementara. Karena di Pasar Datah Manuah tidak layak untuk PKL. Kalau hujan itu banjir, tempatnya juga tidak mencukupi untuk semua PKL," ujarnya. 

Sementara itu, terkait tarikan uang Rp. 5.000,- setiap malam, Rudi mengaku bahwa hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. Uang tersebut diperuntukkan untuk biaya kebersihan dan uang kas para pedagang. 

"Kalau Rp. 5.000,- itu kesepakatan bersama dari PKL. Uangnya kita gunakan untuk membayar petugas kebersihan, sehingga area ini tetap bersih," tegasnya.

Rudi juga mengakui terkait dengan adanya biaya pendaftaran sebesar Rp. 125.000,- bagi PKL yang tergabung dalam HPMTYS. Biaya pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk pembuatan kartu anggota dan lain sebagainya. 

"Yang pasti ini tidak ada untuk kepentingan pribadi. Ini juga tidak ada kaitannya dengan dinas," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini membantah, terkait pemberian izin PKL HPMTYS untuk membuka lapak di kawasan taman Yos Sudarso depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah. 

Dia mengaku hanya memberikan izin untuk membuka lapak di jalan antara Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Lokasi lainnya jalan samping Kantor Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah. 

Selanjutnya, Zaini juga membantah terkait dugaan pungli. Ditegaskannya, bahwa DLH Kota Palangka Raya hanya menarik uang retribusi kebersihan sebesar Rp. 1.000,-, sesuai dengan peraturan daerah.

"Kalau memang ada menemukan terkait adanya indikasi pungli, kami dari DLH Kota Palangka Raya siap untuk menindak tegas. Masyarakat kami minta untuk proaktif melapor," tegas Zaini.(red/IFK-1)

Redaksi
458

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer