Masuk 67 RUU Prolegnas, Pemerintah Bakal Bisa Atur Tarif Ojol

JAKARTA, INFOKALTENG – Pemerintah bersama DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk dalam daftar 67 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Regulasi baru ini disebut bakal memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur tarif ojek online (ojol) serta memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pengguna.

Dari daftar Prolegnas yang telah disahkan DPR, RUU Transportasi Online menjadi salah satu yang paling menarik perhatian publik karena langsung menyentuh sektor ekonomi digital dan keseharian masyarakat. 

RUU ini akan mengatur berbagai aspek seperti penentuan tarif, standar keamanan, perlindungan konsumen dan pengemudi, hingga tata kelola industri transportasi daring.

Masuknya RUU Transportasi Online ke Prolegnas menandai babak baru bagi ekosistem transportasi digital di Indonesia yang selama ini hanya diatur melalui peraturan menteri. 

Dengan adanya undang-undang khusus, pemerintah nantinya memiliki kewenangan lebih luas untuk menata tarif agar adil bagi semua pihak.

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer