Bobol Rumah dan Gondol Emas, Pemuda di Palangka Raya Diciduk Polisi Usai Buron

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Seorang pemuda berinisial AS (26) berhasil diringkus aparat Polresta Palangka Raya usai diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya.

Tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah sempat buron selama sekitar satu pekan sejak kejadian dilaporkan korban.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim, Eka Palti Hutagaol, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jenjang pada Jumat (8/5/2026).

“Tersangka kami amankan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu sejak kejadian dilaporkan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Kasus tersebut bermula saat rumah milik korban berinisial MS (35) dibobol pelaku pada 1 Mei 2026 lalu.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu samping hingga berhasil terbuka.

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Tersangka mencuri barang-barang berharga seperti perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung, dua buah jam tangan, serta uang tunai,” jelas Eka.

Selain perhiasan dan uang tunai, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan dokumen penting milik korban.

Barang yang dicuri di antaranya handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC, hingga BPKB dan STNK kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagikan ke