PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Upaya seorang pengedar narkotika jenis sabu untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di area jemuran pakaian berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya tetap berhasil membongkar praktik tersebut dan menangkap pelaku di kediamannya.
Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Pelaku berinisial AA (35) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan ratusan paket sabu tersebar di dalam rumah, termasuk disembunyikan di area jemuran pakaian.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 481 paket sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip, kantong plastik, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Bagikan ke
