Akali Polisi, Sabu Seberat 12,1 Gram Diselipkan di Rokok, Pelaku Akhirnya Tertangkap

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Upaya seorang pria berinisial HA (40) untuk mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok berakhir sia-sia. Ia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu seberat 12,1 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Bagikan ke