Pertamina Tindak 160 SPBU Nakal di Kalimantan

BALIKPAPAN, INFOKALTENG – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menindak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam operasional maupun penyaluran BBM sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Dari hasil pengawasan tersebut, Pertamina telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada SPBU di wilayah Kalimantan. Jumlah surat lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Sejumlah temuan yang menjadi dasar pembinaan dan sanksi antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar serta penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan.

Pertamina juga menemukan pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.

Pengawasan Pertamina tidak hanya menyasar penyaluran BBM subsidi. Pemeriksaan juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.

Pemantauan transaksi secara digital juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan. Pertamina turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM.

Pertamina memastikan pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.

Edi mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Bagikan ke