Kualitas Udara Memburuk, Disdik Palangka Raya Terapkan PJJ 28, 29 dan 31 Agustus

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan di Palangka Raya, 27 Agustus 2026.

Surat edaran ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya. Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan BMKG pada Kamis (27/8/2026) pukul 08.00–12.00 WIB menunjukkan konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai berkisar di atas 200 µg/m³.

Dalam surat tersebut disebutkan, langkah taktis dan adaptif perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik, sekaligus tetap menjamin pemenuhan layanan pendidikan.

“Memperhatikan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan pemantauan BMKG pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 mulai pukul 08.00–12.00 WIB dimana konsentrasi partikulat PM2.5 terpantau pada kategori tidak sehat sampai berbahaya dengan nilai berkisar di atas 200 µg/m³, perlu diambil langkah taktis dan adaptif,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan PJJ dijadwalkan pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran secara daring dengan sederhana, efektif, dan bermakna menggunakan aplikasi yang telah disediakan masing-masing sekolah.

Selama PJJ, tenaga pendidik atau guru diminta melaksanakan pembelajaran dari sekolah masing-masing. Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Orang tua juga diminta memastikan peserta didik tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum memungkinkan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik tetap diarahkan menerapkan tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat selama berada di rumah.

Kebijakan PJJ juga tetap memperhatikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi satuan pendidikan yang menerapkan program tersebut, pihak sekolah dapat menghubungi orang tua atau wali murid untuk mengambil MBG pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing.

Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan demikian, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui pengawas pembina masing-masing.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya. Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani S.Pd., M.Si., sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat hingga berbahaya.

Dengan kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa berada di lingkungan luar rumah ketika kualitas udara berada pada kondisi yang berisiko bagi kesehatan.

Bagikan ke