PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng lebih aktif mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka akses legal bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan skala kecil.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan hasil audiensi dengan DPR RI dan Kementerian ESDM membuka peluang bagi daerah yang belum memiliki WPR untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegas Riska, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II telah menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Para penambang menyampaikan kebutuhan terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana sehingga aktivitas mereka dapat berlangsung secara legal.
Menurut Riska, keberadaan WPR dan IPR memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Selain itu, legalisasi aktivitas tersebut dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.
Riska berharap pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi segera memanfaatkan ruang yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Dengan pengusulan WPR yang lebih aktif, masyarakat penambang diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam menjalankan pekerjaan secara legal.
Bagikan ke
