PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong langsung direspons Polsek Rakumpit. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan bermotor. Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan, setiap laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 menjadi perhatian dan akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana menyampaikan informasi,” ujar Didik, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilaporkan masyarakat. Hasilnya, sejumlah sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan untuk proses lebih lanjut.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik kendaraan. Mereka diminta mengganti knalpot dengan spesifikasi standar serta tidak mengulangi pelanggaran yang sama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Didik, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga mengganggu ketenteraman warga, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun pelanggaran yang meresahkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” katanya.
Polsek Rakumpit menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polsek Rakumpit.
Bagikan ke
