Sering Dimarahi, Pemuda di Kapuas Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung

KUALA KAPUAS, INFOKALTENG – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Kabupaten Kapuas. Seorang pemuda berinisial JL (28) diduga tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, N (61), menggunakan sebilah parang. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku kerap dimarahi korban.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui sering terlibat perselisihan sebelum insiden tragis tersebut terjadi.

“Motif sementara karena tersangka mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi korban. Keduanya juga diketahui kerap terlibat pertengkaran. Motif ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan saksi dan tersangka,” ujar Rina dalam konferensi pers.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keterangan menantu korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, saksi sempat mendengar keributan dari rumah korban. Namun, karena pertengkaran antara ayah dan anak tersebut sudah sering terjadi, saksi tidak langsung mendatangi lokasi.

Situasi berubah ketika saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan. Saksi kemudian bergegas menuju rumah korban dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah akibat sejumlah luka bacok.

“Kepanikan terjadi ketika saksi mendengar suara teriakan korban yang merintih, ‘Mati aku, mati aku.’ Saksi yang bergegas mendatangi lokasi mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tebas parah di bagian leher, pinggang, dan lutut,” jelas Rina.

Menerima laporan masyarakat, personel kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka JL. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku dan masih berlumuran darah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan motif serta kondisi kejiwaan pelaku saat melakukan aksi tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, JL kini mendekam di rumah tahanan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan keluarga melalui dialog atau meminta bantuan pihak terkait apabila konflik telah berlarut-larut, sehingga tidak berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa.

Bagikan ke