SAMPIT, INFOKALTENG — Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur akhirnya menangkap seorang pria berinisial JD (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka diamankan di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Telaga Antang.
Menurut keterangan kepolisian, korban berinisial DE (13) diduga dipaksa oleh terlapor untuk melepaskan pakaian sebelum kemudian menjadi korban tindak pidana tersebut. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tua (ibu), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang pada tanggal 3 Juli 2026,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Antang Kalang segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Upaya pencarian dilakukan selama tiga hari dengan menelusuri sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Telaga Antang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada JD. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
“Pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif. Berdasarkan keterangan kepolisian, JD mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
“Saat diamankan tersangka kooperatif dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya,” kata AKP Edy Wiyoko.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Hari Diburu, Terduga Pelaku Asusila Anak di Antang Kalang Akhirnya Dibekuk

