JAKARTA, INFOKALTENG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan nilai kerugian tersebut masih bersifat indikatif. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Menurut Robertus, penyimpangan diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan, hingga penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” katanya.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta penelusuran alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik secara individu maupun korporasi.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara individu maupun korporasi, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” ungkap Robertus.
Dalam penyidikan ini, Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk besaran kerugian negara dan keterlibatan pihak lain, dapat diungkap secara menyeluruh. Kasus ini menjadi sorotan karena selain diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, juga disinyalir berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik yang memengaruhi aktivitas masyarakat dan perekonomian di sejumlah wilayah Indonesia.
Bagikan ke
