JAKARTA, INFOKALTENG – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperbarui kebijakan umum pertahanan negara dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu kategori ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan sistem pertahanan nasional sekaligus memperbarui peta ancaman yang dihadapi Indonesia selama lima tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah membagi ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Pada lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kelompok ancaman yang berdimensi sosial, budaya, dan ideologi. Dalam kategori yang sama, pemerintah juga mencantumkan sejumlah isu lain seperti lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan berbagai ancaman nonmiliter modern yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan dinamika global. Beberapa di antaranya adalah maraknya praktik judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan manusia, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Melalui pengundangan Perpres Nomor 173 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173, dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut resmi berlaku sebagai acuan strategis nasional.
Kebijakan ini akan menjadi pedoman bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun postur, doktrin, hingga strategi pertahanan negara secara terpadu selama periode 2025–2029.
Pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis nasional dan global menuntut adanya pemetaan ancaman yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, kebijakan pertahanan tidak hanya berfokus pada ancaman bersenjata, tetapi juga berbagai ancaman nonkonvensional yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Dengan berlakunya Perpres tersebut, pemerintah menetapkan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara mencakup berbagai dimensi, mulai dari militer, ideologi, sosial budaya, ekonomi, siber, hingga ancaman hibrida sebagai dasar penyusunan kebijakan pertahanan nasional dalam lima tahun mendatang.
Bagikan ke
