PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka layanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pembayaran PBB-P2 kini dibuat lebih sederhana dan praktis. “Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah dapat dilakukan. Cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya. Jadi warga tidak perlu lagi mencari berkas baru, cukup menggunakan data yang sudah ada,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Selain melalui loket pelayanan, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform perbankan dan aplikasi keuangan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Emi, digitalisasi layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam bertransaksi.
Ia menilai kemudahan pembayaran pajak akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Bapenda mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan layanan tersebut karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Bagikan ke
