SAMPIT, INFOKALTENG – Seorang pria berinisial AD (33) diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga terlibat kasus pembunuhan di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik saat tersangka berada dalam pengaruh minuman keras dan narkotika.
Pengungkapan kasus tindak pidana tersebut disampaikan Polres Kotim dalam press release di Aula Loby Polres Kotim, Rabu (10/06/2026). Dalam kegiatan itu, Kabagops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kasi Humas Polres Kotim.
AKP Yuan Irsyady mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat setempat. Informasi dari masyarakat turut membantu proses penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara kepolisian dan masyarakat setempat,” ujar AKP Yuan.
Dalam perkara tersebut, tersangka AD diduga melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi juga menyebut adanya dugaan pengaruh minuman keras dan narkotika yang menyebabkan tersangka berada dalam kondisi tidak terkendali saat kejadian.
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Kotim memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kotawaringin Timur.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia bagi masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kotim berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat sehingga situasi kamtibmas di Kotawaringin Timur tetap aman dan kondusif.

