PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Seorang pria di Kota Palangka Raya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengemudi ojek online (ojol). Persoalan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan damai yang memuat pernyataan permintaan maaf dan janji tidak mengulangi perbuatan.
Dalam dokumen tersebut, pihak pertama berinisial MA dan pihak kedua berinisial RP. Dugaan kejadian disebut berlangsung pada 23 Agustus hingga 7 Oktober 2026 di Kota Palangka Raya. Namun, kronologi lengkap dugaan pelecehan tersebut belum dijelaskan dalam surat.
Dalam kesepakatan itu, MA berjanji tidak mengulangi perbuatan berupa kekerasan seksual secara fisik, verbal, maupun berbasis elektronik terhadap pengemudi ojol di Palangka Raya ataupun pihak lainnya.
MA juga menyatakan telah meminta maaf kepada RP dan orang-orang lain yang merasa dilecehkan. Kedua pihak sepakat saling memaafkan, tidak menyimpan dendam, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.
Meski demikian, surat kesepakatan damai tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang disebutkan. Dokumen itu juga belum menjelaskan apakah laporan telah disampaikan kepada kepolisian atau apakah ada proses hukum lain yang berjalan.
Dalam poin terakhir, MA menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila melanggar isi perjanjian. Surat tersebut disebut dibuat secara sadar tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan kepolisian dalam bahan yang tersedia mengenai status laporan, kronologi lengkap, maupun tindak lanjut atas dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara.
Bagikan ke
