Kasus Mobil “Bodong” Libatkan Debt Collector, MUF Mengaku Belum Tahu

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret oknum anggota Polri berpangkat Bribda berinisial PA (24) di Kota Palangka Raya terus menyisakan tanda tanya. Selain belum terungkapnya keberadaan kendaraan yang menjadi pemicu kericuhan, dugaan keterlibatan perusahaan leasing dan debt collector dalam kasus tersebut juga masih belum jelas.

Nama  Mandiri Utama Finance (MUF) sempat disebut-sebut terkait dengan kendaraan yang diduga hendak ditarik oleh pihak ketiga atau debt collector. Namun hingga kini, pihak perusahaan mengaku belum menerima informasi resmi mengenai kasus tersebut.

Dilansir dari kaltengoke.com, Kepala Cabang Mandiri Utama Finance, Setyo Rudi, mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum memperoleh laporan maupun informasi dari pihak internal maupun eksternal perusahaan.

“Selamat sore mas, sampai detik ini, saya masih blm menerima info apapun dr pihak internal / eksternal berita ini, sehingga saya tidak bisa memberikan keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/5/2026).

Setyo juga mengaku belum mengetahui identitas kendaraan yang disebut dalam kasus tersebut sehingga belum dapat memastikan apakah mobil itu merupakan unit yang berada dalam pembiayaan MUF.

“Nah ini saya blm tau identitasnya mobilnya mas, jd saya blm tau, apakah itu unit MUF atau bukan, jd saya ndak bisa jawab mas,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terjadi keributan di kawasan Jalan Danau Ilung, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Palangka Raya, pada 19 Mei 2026. Peristiwa itu berawal dari dugaan transaksi jual beli mobil yang kemudian berkembang menjadi dugaan upaya membawa kabur kendaraan.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, mobil tersebut diduga merupakan unit milik salah satu perusahaan leasing. Penarikan kendaraan disebut dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector yang dikenal dengan sebutan “mata elang”.

Seorang pria berinisial C diduga berperan sebagai debt collector dalam upaya penarikan kendaraan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas penarikan maupun status hukum kendaraan yang menjadi objek sengketa.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dugaan debt collector, juga menyeret nama seorang anggota Polri yang kemudian menjadi korban amukan warga setelah diteriaki maling.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, status kendaraan, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

Bagikan ke