GRESIK, INFOKALTENG – Pelarian tersangka penipuan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu berakhir di Kalimantan Tengah. Antoni alias AN (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diringkus polisi setelah diduga membawa kabur uang miliaran rupiah dari para korban.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dibawa ke Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Kasus ini terungkap pada April 2026 setelah sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dan PNS.
Namun, setelah diverifikasi oleh pihak terkait, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.
Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Gresik. Salah satu korban berinisial MFD juga turut melapor atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang dengan modus menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Korban diminta menyetorkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian yang berhasil dikumpulkan pelaku diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
i
Bagikan ke
