NANGA BULIK, INFOKALTENG – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menerapkan sistem kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Penerapan sistem hybrid dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak selama periode libur panjang.
“Kami menerapkan sistem hybrid, sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap masuk kantor agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, sistem kerja tersebut mengombinasikan mekanisme work from office dan work from home sehingga roda pemerintahan tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai bekerja dari lokasi berbeda.
Rizky juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja secara fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing instansi.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lamandau berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama masa libur dan cuti bersama berlangsung.
Bagikan ke
