Penataan PKL di Pasar Besar Dilakukan Demi Kembalikan Fungsi Drainase

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan melakukan penataan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang menutupi saluran drainase di kawasan Pasar Besar Palangka Raya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) itu melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Perumdam, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Penataan difokuskan di kawasan persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa yang selama ini menjadi salah satu titik dengan permasalahan drainase akibat aktivitas perdagangan yang tidak tertata.

“Aksi penertiban ini juga untuk memenuhi keinginan masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (20/1/2026).

Selain bangunan yang menutup saluran air, petugas juga menemukan tumpukan sampah yang berpotensi memperparah penyumbatan drainase dan menimbulkan genangan saat hujan.

Berlianto menegaskan bahwa penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fasilitas umum yang digunakan bersama.

Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Bagikan ke