SAMPIT, INFOKALTENG – Seorang tahanan kasus narkoba berinisial SWW (28), warga Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus kembali sekitar lima jam kemudian, kurang dari satu kilometer dari Lapas Kelas IIB Sampit.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden kaburnya tahanan terjadi saat proses pemulangan dari sidang pada Selasa (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB. "Tahanan tersebut sudah ditangkap dan saat ini diamankan di sel khusus. Serah terima dengan Kejaksaan juga sudah dilakukan," ujarnya, Rabu (4/6).
Kejadian bermula saat SWW turun dari mobil tahanan bersama 31 tahanan lainnya. Mereka diangkut menggunakan dua kendaraan berbeda, masing-masing berisi 16 orang dan dikawal petugas. Namun, saat proses penurunan, SWW berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri keluar pagar lapas.
Muhammad Yani menegaskan bahwa saat kejadian, tahanan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena belum dilakukan serah terima ke pihak Lapas. “Kejadiannya memang di depan pintu Lapas, tapi saat itu pengamanan masih di bawah tanggung jawab pengawal sidang dari Kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim, dan Lapas Kelas IIB Sampit langsung melakukan pencarian intensif. Wilayah sekitar lapas, termasuk Jalan Pramuka dan daerah belakang kompleks, disisir untuk melacak keberadaan tahanan.
Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih lima jam, SWW akhirnya ditemukan di sekitar Jalan Sampoerna Barat. Lokasi penangkapan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Lapas. Saat itu, SWW diduga sedang mencoba masuk ke sebuah toko mebel di kawasan tersebut.
Petugas menduga tahanan melarikan diri melalui jalur semak-semak di belakang Lapas untuk menghindari kejaran aparat. Meski sempat buron, keberadaan SWW cepat diketahui berkat koordinasi cepat antarinstansi yang tergabung dalam tim pencarian.
Setelah berhasil ditangkap, barulah dilakukan proses serah terima resmi antara Kejaksaan Negeri Kotim dan pihak Lapas. SWW kini ditempatkan dalam sel khusus guna mengantisipasi kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
Muhammad Yani memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan, terutama dalam proses penyerahan dan pengawalan tahanan pasca sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat penegak hukum yang tanggap dalam menangani pelarian tersebut.
Diketahui, SWW merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap atas kasus serupa. Meski sempat melarikan diri, pihak Lapas menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga berkat kesigapan tim gabungan.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer