PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Setelah sebelumnya seorang buronan bernama Santos ditangkap di wilayah Kota Palangka Raya, kini giliran Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah (28), DPO asal Polsek Samarinda Kota, yang berhasil diringkus aparat gabungan, Selasa (28/10/2025).
Unyil yang tercatat sebagai warga Jalan Sungai Dama Gang Sido Dami, Kota Samarinda, masuk daftar pencarian orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim tanggal 21 September 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang pria mencurigakan yang disebut sebagai buronan kasus kriminal dari Samarinda. Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras, Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, dan Unit Opsnal Polsek Pahandut langsung bergerak.
Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif berkat koordinasi yang terencana serta pemantauan yang dilakukan sejak laporan diterima.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merek Vivo. Barang bukti tersebut akan ditelusuri untuk mendukung proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Unyil.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ujarnya.
Menurut Iptu Helmi, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, Unyil akan diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim, untuk penanganan lebih lanjut sesuai yurisdiksi.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan lintas daerah yang mencoba melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah. Aparat juga menegaskan bahwa kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus-kasus serupa.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan bersama.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer