PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus memprihatinkan dimana seorang gadis di bawah umur (17 tahun) warga Sampit, Kotawaringin Timur, menjual konten pornografi dirinya sendiri melalui aplikasi Telegram. Aksi tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp5 juta.
Kasus ini terungkap saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Kalteng melakukan patroli siber dan menemukan transaksi konten pornografi anak di bawah umur di platform Telegram.
"Kami menemukan aktivitas penjualan konten tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur. Setelah penyelidikan, pada 20 Februari 2025 berhasil diamankan seorang pelaku berinisial A (17 tahun) asal Sampit," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (24/2).
Dalam pengakuannya, gadis tersebut mengungkapkan membuat dan menjual konten porno secara mandiri dengan harga bervariasi. Namun investigasi lebih lanjut mengungkap ia dibantu seorang pemuda berinisial FS (20) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bertugas mengelola penjualan.
"Kedua pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," papar Erlan.
Polisi menyita barang bukti termasuk 4 unit ponsel, 1 akun TikTok, 2 akun Telegram, Akun dompet digital (GoPay dan Dana), dan 4 kartu SIM.
FS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Berkasnya telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Sementara pelaku di bawah umur telah dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan BAPAS dan Dinas Sosial.
"Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya konten pornografi," tegas Erlan.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer