MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran untuk Bisa Disetarakan, Namun Tak Bisa Batalkan Status Wapres

JAKARTA, INFOKALTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan terkait keberadaan ijazah atau sertifikat diploma luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.


MK menyatakan terdapat keadaan khusus dalam perkara tersebut. Mahkamah menilai tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” demikian pertimbangan Hakim MK.

Meski demikian, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil Pemilu karena tahapan pencalonan Gibran telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, Hakim MK tidak dapat mengabulkan permintaan para Pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai keberadaan, keabsahan, serta pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berada pada kewenangan lembaga yang secara hukum berwenang menilainya.

Dalam amar putusannya, Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara untuk pokok permohonan, Hakim MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Bagikan ke