JAKARTA, INFOKALTENG – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang telah dilakukan Komisi III DPR RI.
Dalam laporan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan telah menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri sekaligus memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman saat membacakan hasil keputusan Komisi III.
Setelah pembacaan laporan tersebut, Puan Maharani mengambil alih jalannya rapat paripurna untuk meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.
Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan apakah hasil fit and proper test Komjen Suyudi Ario Seto dan pengangkatannya sebagai Kapolri dapat disetujui.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI. Tahapan selanjutnya mengikuti proses pengangkatan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan ke
