Diduga Terlibat Karhutla di Desa Rampa Mea, ASN di Barito Selatan Diperiksa Polisi

BUNTOK, INFOKALTENG — Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA alias A terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.

MA alias A merupakan laki-laki berusia 49 tahun yang tercatat sebagai ASN pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur. Pemeriksaan terhadap terduga terlapor dilakukan setelah polisi menaikkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto mengatakan, kebakaran terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Api diduga bermula dari kegiatan pembakaran dan kemudian merambat hingga membakar lahan warga di sekitar lokasi.

“Polres Barito Selatan telah melakukan penanganan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Saat ini proses penanganan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Eko kepada detikKalimantan, Senin (28/9/2026).

Kebakaran terjadi di lahan Desa Rampa Mea RT 004/RW 001, Kecamatan Dusun Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, luas areal yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar enam hektare.

Api baru berhasil dipadamkan pada Senin (17/8) setelah dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat bersama pihak terkait. Polisi juga mencatat adanya dampak kabut asap serta menemukan titik panas atau hotspot di sekitar wilayah terdampak.

Dalam penanganan perkara, polisi telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memasang garis polisi. Lahan yang terbakar juga disegel dengan spanduk larangan beraktivitas.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu buah pemantik api gas atau korek gas warna oranye merek HUITECH serta enam bungkus sampel yang berisi ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran.

“Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor berinisial MA alias A, laki-laki berusia 49 tahun yang tercatat sebagai ASN pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” kata Eko.

Kasus tersebut kemudian digelar untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polres Barsel menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 26 September 2026. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penanganan perkara akan terus dilengkapi, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilakukan tahap I hingga proses P21 dan tahap II ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” pungkas Eko.

Bagikan ke