JAKARTA, INFOKALTENG – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung donasi masyarakat guna mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Saat itu, saldo rekening Supriyono tercatat mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut dikumpulkan secara swadaya dari masyarakat yang ingin ikut mendukung aksi dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Tokoh AMPB Teguh Istianto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemblokiran maupun aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan kepada pihak bank.
Pemblokiran rekening tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan langkah pemblokiran karena rekening digunakan untuk menampung donasi masyarakat bagi kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait pemblokiran tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Vista dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri tidak menjelaskan secara terbuka aparat atau institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut. Hingga Senin (24/8/2026), informasi mengenai pihak yang meminta pemblokiran juga belum disampaikan kepada publik.
Vista menegaskan, Bank Mandiri menjalankan setiap layanan perbankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemblokiran rekening menjadi perhatian karena dana yang tersimpan merupakan hasil donasi masyarakat dan direncanakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Sementara itu, rencana aksi AMPB dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Hingga kini, alasan lebih rinci mengenai pemblokiran rekening serta identitas aparat yang mengajukan permintaan tersebut masih belum diketahui secara terbuka.
Bagikan ke
