JAKARTA, INFOKALTENG – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta dan seorang berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,”kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan perkembangan penyidikan, inisial F merujuk pada Febrie Adriansyah. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyerahkan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara di PLN yang diduga memicu blackout, perkara PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Seluruh perkara tersebut sebelumnya ditangani melalui penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari salah satu rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai aset pribadi Febrie Adriansyah, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4,76 juta, SGD14,08 juta, serta uang tunai Rp100 juta. Febrie menyatakan rumah tersebut memang miliknya dan mengatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas.
Penyidik juga menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete, Cafe de’Clan Signature, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Febrie sebelumnya membantah isu bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan menyatakan masih menerima tugas. Namun, pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima pengunduran dirinya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.
Kepolisian menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, status tersebut bukan merupakan putusan bersalah. Proses pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah dan pihak lain akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan ke
