Usai Dicopot dari Jabatan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kepala Staf Kepresidenan

JAKARTA, INFOKALTENG – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat jabatan baru setelah DPR RI menyetujui pemberhentiannya dari posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Listyo kini ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dalam perombakan susunan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (1/10/2026). 

Pergantian posisi tersebut berlangsung bersamaan dengan penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui laporan Komisi III mengenai pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Keputusan diambil setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh anggota Komisi III secara aklamasi menyetujui Suyudi untuk menggantikan Listyo sebagai Kapolri.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri. Komisi III juga menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna. 

Setelah pergantian di pucuk pimpinan Polri, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada hari yang sama. Sejumlah pejabat mengalami pergantian posisi, termasuk Listyo yang ditunjuk mengisi jabatan Kepala Staf Kepresidenan. 

Dengan jabatan barunya tersebut, Listyo akan berpindah dari posisi pimpinan institusi kepolisian ke lingkungan Istana Kepresidenan. Ia menggantikan pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.

Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo pada Kamis (1/10/2026). Perubahan para pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104 B Tahun 2026.

Bagikan ke