Selain Melapor ke Polisi, Vokalis Band R.A.S.Y.A Juga Laporkan Ain Koto ke Jalur Adat

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya (19), dalam konser amal penggalangan dana korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlanjut ke jalur adat.

Selain melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pihak korban melalui kuasa hukumnya juga berencana membawa persoalan tersebut ke mekanisme hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.

Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihak korban menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan proses hukum positif, tetapi juga menyangkut norma sosial dan adat yang hidup di masyarakat.

“Hari ini kita juga akan melaporkan ke adat. Biar dia kena sanksi adat juga,” ujar Jeffriko, Rabu (23/9/2026).

Menurut Jeffriko, pihaknya telah berkoordinasi dengan mantir wilayah setempat terkait rencana pelaporan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan mantir wilayah situ. Nanti mungkin kita membuat laporan secara resmi untuk ke adat,” katanya.

Ia menegaskan, proses melalui jalur adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Di dalam peraturan juga, hukum positif tetap jalan, hukum adat pun harus juga kita tegakkan,” tegasnya.

Di sisi lain, permintaan maaf Ain Koto yang disampaikan melalui media sosial belum membuat pihak korban membuka ruang untuk penyelesaian secara damai.

Jeffriko menilai permintaan maaf tersebut belum disampaikan secara langsung kepada Natasya. Menurutnya, permintaan maaf baru muncul setelah pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng.

“Ketika kita sudah melaporkan ke Polda Kalteng, baru dia muncul. Kita sebenarnya sudah menunggu 1×24 jam untuk si terduga pelaku melakukan meminta maaf langsung kepada korban,” ujarnya.

Pihak korban, kata Jeffriko, masih membuka ruang bagi adanya itikad baik berupa pertemuan langsung dan permintaan maaf kepada korban.

“Harusnya beritikad baik, bertemu dengan korban, meminta maaf, mengakui kesalahannya, bukan malah mencari-cari pembenaran,” katanya.

Jeffriko juga mengklaim pihaknya memiliki bukti terkait dugaan intimidasi terhadap kliennya yang dilakukan melalui pihak lain. Ia menyebut terdapat komunikasi yang justru mempertanyakan respons korban setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.

“Bahkan melakukan intimidasi terhadap klien kami. Jelas ada bukti-buktinya. Mengatakan ‘ah kamu ini baper’ dan sebagainya. Tidak mengakui bahwa dia bersalah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perdamaian, Jeffriko mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Natasya dan keluarganya. Namun, korban maupun orang tua korban disebut memilih untuk tidak menempuh jalur perdamaian.

“Proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Jeffriko menilai persoalan tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindakan terjadi ketika korban sedang tampil dalam konser amal untuk menggalang dana bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

“Niat daripada korban melakukan konser adalah untuk penggalangan dana karhutla, niat suci sosial, namun malah dilecehkan. Itu yang menjadi miris,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada pertemuan langsung antara Ain Koto dengan korban untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Betul, sampai detik ini atas nama Ain Koto terduga pelaku itu tidak pernah menemui korban. Hanya melalui orang, melalui orang, dan media sosial,” katanya.

Menurut Jeffriko, permintaan maaf melalui media sosial dinilai belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada korban.

“Ini korban loh, kok malah minta maafnya ke media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, laporan yang telah disampaikan pihak korban ke Polda Kalteng masih berproses. Status hukum pihak yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Bagikan ke