PAUD-SMP Mulai Terapkan Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Pakai Masker

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya mulai diterapkan kembali pada Kamis, 10 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7–9 September 2026 serta memantau kondisi kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di bawah 200 dan masuk kategori Tidak Sehat.

Dengan kondisi tersebut, pembelajaran masih dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Pelaksanaan PTM terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Dinas Pendidikan juga telah melakukan koordinasi bersama perwakilan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB. Durasi setiap jam pelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP.

Seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan selama PTM terbatas. Kegiatan seperti upacara, olahraga, permainan, dan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan apabila memungkinkan.

Seluruh kegiatan pembelajaran juga harus dilaksanakan di dalam ruang kelas yang aman dari paparan asap.

Khusus peserta didik PAUD dan siswa SD kelas I hingga III yang memiliki penyakit penyerta, tetap diperbolehkan mengikuti PJJ sesuai kondisi kesehatan dan rekomendasi orang tua atau wali.

Satuan pendidikan wajib memfasilitasi pembelajaran secara daring dan/atau luring sesuai kondisi serta ketersediaan sarana, tanpa mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran.

Setiap satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang pembelajaran aman dan meminimalkan masuknya asap. Sekolah diwajibkan menyediakan kipas angin, masker cadangan, dan air minum.

Sekolah juga harus memantau kondisi kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran dan mengurangi paparan terhadap asap maupun polusi udara. Jika terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali.

Meski PTM terbatas kembali diberlakukan, kebijakan tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara. Apabila ISPU di wilayah satuan pendidikan memburuk secara mendadak dan masuk kategori Sangat Tidak Sehat, kepala satuan pendidikan dapat segera menghentikan PTM.

Peserta didik dapat dipulangkan lebih awal dan pembelajaran dialihkan kembali menjadi PJJ. Kondisi tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan nilai ISPU serta kondisi kesehatan peserta didik.

Jika kualitas udara kembali memburuk, Dinas Pendidikan akan menyesuaikan kembali pelaksanaan pembelajaran dengan perkembangan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Bagikan ke