NANGA BULIK, INFOKALTENG – Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat pengaturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengatasi persoalan kelancaran pasokan dan disparitas harga di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang ditetapkan adalah pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite mulai 15 Agustus 2026.
Bupati Lamandau menegaskan persoalan BBM harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Dalam evaluasi sebelumnya, pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan baru berjalan sekitar 30 persen.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi di lapangan disebabkan kelangkaan BBM atau lemahnya pelaksanaan kebijakan. Para camat diperintahkan melakukan pendataan kebutuhan riil masyarakat sebagai dasar penataan distribusi.
Untuk Kota Nanga Bulik dan sekitarnya serta Kecamatan Sematu Jaya, HET Pertalite ditetapkan Rp13.000 per liter. Sementara wilayah kecamatan lainnya ditetapkan pada kisaran Rp14.000 hingga Rp17.000 per liter, menyesuaikan desa dan kondisi distribusi.
Pemkab Lamandau juga mengatur mekanisme penyaluran BBM melalui pemerintah desa. Pemerintah desa akan menerbitkan surat penunjukan bagi agen penyaluran BBM di desa, sementara pemerintah kecamatan dan desa melakukan pendataan kebutuhan masyarakat.
Penggunaan barcode juga diatur berdasarkan pelat nomor kendaraan dan berlaku setiap hari pada pukul 08.00–14.00 WIB. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membuat penyaluran BBM lebih tertib dan tepat sasaran.
Pengawasan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Pemkab Lamandau berharap penguatan pengawasan tersebut mampu menekan disparitas harga, menjaga distribusi tetap lancar, dan memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi secara merata.
Bagikan ke
